Peraturan baru telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan merokok di tempat umum mulai bulan depan.
Aturan ini akan berlaku untuk semua tempat umum termasuk restoran, kafe, taman, dan pusat perbelanjaan.
Pelanggar aturan akan dikenai denda sebesar Rp 50 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan.
Pemerintah berharap peraturan ini dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari merokok pasif.





