Peraturan baru dari pemerintah telah diberlakukan untuk membatasi jumlah orang yang diperbolehkan berkumpul di dalam ruangan.
Mulai dari tanggal 1 Februari, kapasitas maksimum di tempat umum dan tempat komersial akan dibatasi hingga 50% dari kapasitas total.
Langkah ini diambil untuk mengurangi penyebaran virus dan melindungi kesehatan masyarakat.





