DENPASAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan dua orang di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang saat jumpa pers di Denpasar, Jumat, mengatakan pelaku melakukan penganiayaan brutal yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong, batu, balok kayu, menendang, hingga menyiram korban dengan bensin dan membakarnya.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, batu, balok kayu, dan membakar korban menggunakan bensin, kata Simatupang dilansir ANTARA, Jumat, 10 April.
The incident occurred on Friday morning at around 04.30 WITA on Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Pedungan Village, South Denpasar.
Kedua korban meninggal tersebut bernama Egi Ramadan (30), asal Cirebon dan Hisam Adnan (29), asal Semarang.
Sementara petugas telah menangkap lima tersangka yang masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu singkat karena seluruh tersangka ditangkap pada hari yang sama di lokasi berbeda di Denpasar Selatan.
Tersangka NU ditangkap di kawasan Pelabuhan Benoa sekitar pukul 12.45 Wita. Selanjutnya tersangka IS, DH dan DR ditangkap di sebuah kos di Jalan Tukad Badung sekitar pukul 13.30 Wita.
Meanwhile, suspect SA was arrested on Jalan Batas Dukuh Sari at around 14.45 WITA.
Untuk motifnya sendiri, para pelaku ini dendam karena korban sering mengganggu pelaku, bahkan sampai mengancam akan membunuh, kata Agus.
Dalam kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban, batu, balok kayu, botol plastik berisi bensin hasil pembakaran, telepon genggam pelaku, jaket, dan sepatu yang ikut terbakar.
Disebabkan oleh alkohol
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat kedua korban bersama seorang rekannya sedang minum minuman beralkohol (miras) di Dermaga Pelabuhan Benoa.
“Dalam keadaan mabuk, korban menghubungi salah satu pelaku melalui video call dan mengancam akan membunuhnya,” kata Agus.
Agus menjelaskan, usai saling adu mulut, kedua korban bersama rekannya mencari pelaku hingga akhirnya bertemu di lokasi kejadian.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku yang berjumlah lima orang datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban.
Berkali-kali ditipu.
Korban dianiaya berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong, batu, dan balok kayu hingga terjatuh tak berdaya.
Rekan korban berinisial B berhasil melarikan diri dan bersembunyi dari lokasi kejadian.
Namun pelaku kembali ke lokasi sekitar setengah jam kemudian dan kembali menyerang korban yang sudah dalam kondisi lemas.
Kedua korban kemudian disiram bensin dan dibakar oleh pelaku sebelum ditinggalkan di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar sebagian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Versi bahasa Inggris, Cina, Jepang, Arab, dan Prancis dibuat secara otomatis oleh AI. Jadi mungkin masih ada ketidakakuratan dalam penerjemahan, harap selalu menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama kami. (sistem didukung oleh DigitalSiber.id)




