Beranda Hiburan Sopir Dicari dalam Kejadian Hit-and

Sopir Dicari dalam Kejadian Hit-and

35
0

Peraturan Baru Diperkenalkan untuk Penggunaan Masker di Tempat Umum

Pemerintah telah memperkenalkan peraturan baru terkait penggunaan masker di tempat umum sebagai langkah untuk mengendalikan penyebaran virus.

Menurut peraturan tersebut, setiap individu wajib menggunakan masker saat berada di tempat umum termasuk di dalam transportasi umum dan tempat-tempat keramaian lainnya.

Peraturan ini mulai berlaku efektif dalam waktu dua minggu dan akan ada sanksi bagi pelanggaran yang tidak mematuhi aturan ini.

Selain mengatur penggunaan masker, pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga jarak fisik minimal satu meter dan mencuci tangan secara teratur guna mencegah penyebaran virus yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.