Peraturan Baru untuk Penggunaan Masker di Tempat Umum
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terkait penggunaan masker di tempat umum. Berdasarkan peraturan ini, setiap orang diwajibkan untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2021. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah preventif, masyarakat dihimbau untuk selalu membawa masker dan menggunakan masker dengan benar saat berada di tempat umum. Mari kita jaga kebersihan dan kesehatan bersama-sama.






