Context: The Indonesian government has implemented new child protection rules for social media platforms to safeguard children from online harms. TikTok has recently complied with the regulations by enforcing a minimum user age of 16 and deactivating underage accounts.
16 April 2026
JAKARTA – Platform media sosial yang dianggap berisiko tinggi bagi anak-anak mulai mematuhi aturan perlindungan anak baru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan TikTok menjadi salah satu yang terbaru patuh.
Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid mengatakan platform media sosial berbasis video tersebut telah menerapkan batasan usia pengguna minimal 16 tahun, sesuai dengan Peraturan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) pemerintah.
Ia juga mengungkapkan bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun hingga 10 April, menandainya sebagai “platform pertama” yang melaporkan penegakan aturan yang dapat diukur di bawah regulasi tersebut.
“Kami berharap platform lain akan mengikuti dan segera melaporkan jumlah akun [di bawah umur] yang telah mereka tangani atau diturunkan,” kata Meutya pada Selasa saat konferensi pers, seperti dikutip dari saluran YouTube resmi kementerian.
TikTok adalah platform “berisiko tinggi” terbaru yang patuh sejak panduan teknis regulasi mulai berlaku pada 28 Maret, bergabung dengan X, Bigo Live, Facebook, Instagram, dan Threads.
Menteri tersebut menjelaskan bahwa platform berbagi video YouTube dan platform permainan Roblox tetap menjadi satu-satunya platform berisiko tinggi yang belum sepenuhnya mematuhi.
Kementerian sebelumnya mengklasifikasikan delapan platform utama sebagai “risiko tinggi” bagi pengguna di bawah 16 tahun, dengan mengutip paparan bahaya online seperti pornografi, perjudian, dan kecanduan.
Roblox telah memperkenalkan sistem akun berbasis usia baru, termasuk “Roblox Kids” untuk pengguna berusia 5 hingga 12 tahun dan “Roblox Select” untuk mereka yang berusia 13 hingga 15 tahun, sebagai bagian dari upaya kepatuhan mereka.
Pembaruan tersebut, yang akan diluncurkan pada Juni, akan menyesuaikan akses konten, pengaturan komunikasi, dan permainan itu sendiri untuk lebih cocok dengan pengguna Indonesia di bawah usia 16 tahun, yang juga memerlukan persetujuan orang tua untuk bermain permainan platform tersebut.
“Roblox terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menciptakan ruang online yang positif bagi komunitasnya di Indonesia untuk belajar, mencipta, dan bersenang-senang,” kata perusahaan tersebut dalam pernyataan pada Selasa.
Namun, Meutya mengatakan langkah-langkah tersebut masih belum mencukupi untuk memenuhi persyaratan regulasi.
“Meskipun mereka telah melakukan beberapa penyesuaian, kami belum menerima proposal dari Roblox yang menyatakan kepatuhan dengan PP Tunas,” kata Meutya dalam konferensi pers Selasa, menambahkan bahwa kementerian juga menunggu komitmen dari YouTube.
Pekan lalu, pemerintah mengeluarkan peringatan kepada raksasa teknologi Google, induk perusahaan YouTube, karena gagal mematuhi regulasi.
Google sebelumnya menentang larangan umum tersebut, dengan alasan bahwa YouTube sudah menawarkan alat pengawasan orang tua, termasuk batasan waktu layar, verifikasi usia, dan filter konten.
Google belum merespons permintaan komentar terbaru dari The Jakarta Post.






