JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan regulasi larangan vaporizer dalam RUU narkotika dan psikotropika, dengan mengacu pada temuan zat terlarang dalam beberapa sampel cairan vape, langkah ini menuai penolakan dari pelaku industri dan komunitas vaping.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan dalam rapat dengan Komisi III DPR yang mengawasi penegakan hukum minggu lalu bahwa vaporizer semakin banyak digunakan untuk mengonsumsi obat-obatan. Komisi saat ini sedang mendiskusikan rancangan undang-undang sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional 2026 (Prolegnas).
Dari 341 sampel cairan vape yang diuji di laboratorium pusat BNN, 11 di antaranya ditemukan mengandung kanabinoid sintetis, 23 mengandung etomidat – anestesi yang digunakan dalam prosedur medis – dan satu sampel positif terdeteksi mengandung metamfetamin.
Suyudi menyatakan larangan akan memperkuat upaya untuk membendung penyalahgunaan obat, mencatat bahwa etomidat baru-baru ini diklasifikasikan sebagai narkotika kelas 2, sementara kanabinoid sintetis dan metamfetamin termasuk dalam kategori kelas 1 yang lebih ketat.
“Jika penggunaan vaping untuk penyalahgunaan obat dilarang, maka peredaran etomidat juga dapat dikurangi secara signifikan,” katanya dalam rapat pada 7 April.
Menurut regulasi yang berlaku, narkotika kelas 1 dilarang untuk digunakan secara umum dan hanya diperbolehkan untuk penelitian karena potensi adiktifnya yang tinggi, sedangkan zat kelas 2 hanya boleh digunakan sebagai tindakan terakhir di bawah pengawasan medis yang ketat.
Suyudi menambahkan bahwa Indonesia harus mengikuti beberapa negara tetangga yang telah memberlakukan larangan vape sebagai bagian dari langkah pengendalian obat-obatan.
“Dalam menghadapi ancaman ini, kita harus mencontoh sikap tegas yang diambil oleh negara-negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, yang telah melarang vape,” ujarnya.
Memicu Skeptisisme
Usulan ini mendapat dukungan dari beberapa pakar kesehatan, termasuk Ketua Kamar Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Mouhammad Bigwanto, yang berpendapat bahwa vaporizer sekarang tidak hanya menimbulkan risiko kesehatan masyarakat tetapi juga kekhawatiran keselamatan yang lebih luas.
“Ini memungkinkan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas tanpa perlu membedakan produk yang aman dan tidak aman, seperti yang terlihat di sebagian besar negara ASEAN,” katanya kepada The Jakarta Post pada 8 April.
Namun, kelompok industri dan komunitas vaping menentang hal ini, memperingatkan adanya dampak ekonomi yang tidak diinginkan.
Asosiasi Pekerja Vape Indonesia (APVINDO) mengatakan bahwa sementara mereka menyadari kekhawatiran atas penyalahgunaan, larangan harus didasarkan pada data yang kuat dan proses yang transparan mengingat potensi dampaknya terhadap bisnis legal, termasuk UMKM, pedagang, dan pekerja informal.
“Jika larangan dibangun atas narasi sepihak, maka berisiko merugikan mata pencaharian daripada melindungi masyarakat,” kata ketua APVINDO Agung Prasojo seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Oposisi juga muncul di Batam, dengan Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) di wilayah tersebut mengatakan upaya BNN untuk menyamakan vaping dengan narkotika tidak beralasan.
“Fokus harusnya pada memberantas obat-obatan, bukan pada perangkatnya. Jika setiap alat yang dapat disalahgunakan dilarang, maka rokok dan bahkan air minum kemasan juga harus dilarang,” katanya.
Arief menambahkan bahwa vaping telah menjadi alternatif bagi beberapa perokok, terutama pengguna muda yang bertransisi dari rokok konvensional, dan memperingatkan bahwa larangan dapat mengganggu ekosistem bisnis kecil yang sedang berkembang.
“Banyak lapangan kerja yang telah diciptakan. Jika ditutup, banyak orang akan terkena dampak,” katanya.
Anggota Komisi III Abdullah mengatakan dalam pernyataan pada hari Jumat bahwa usulan ini harus dipertimbangkan dengan cermat sebelum ada keputusan yang diambil untuk menghindari potensi dampak ekonomi.
“Ada banyak UMKM yang usahanya bergantung pada penjualan vape,” katanya, menekankan bahwa mata pencaharian dari bisnis kecil harus dipertimbangkan dalam diskusi kebijakan.
Beliau menambahkan bahwa setiap usulan juga harus disertai dengan upaya lebih kuat untuk memberantas obat-obatan.






