Jakarta (ANTARA) – Indonesia has regulations in place to ensure that its employment system is free from forced labor, Menko PMK Yassierli emphasized, in response to a US probe targeting alleged imports of goods made by forced labor.
Menurutnya, pada hari Senin, pemerintah saat ini sedang menyiapkan respon resmi terhadap kekhawatiran semacam itu, menekankan bahwa Indonesia tidak pernah mentolerir buruh paksa dalam sistem produksinya.
Dokumen respon tersebut saat ini sedang difinalisasi sebelum diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Yassierli menjelaskan bahwa fokus dari penyelidikan AS adalah sejauh mana kebijakan Indonesia mencegah impor barang yang dibuat dengan buruh paksa.
Pemerintah terus memantau perkembangan isu ini, tambahnya.
Selain masalah ketenagakerjaan, Perwakilan Perdagangan AS (USTR) memulai penyelidikan Bagian 301 yang menargetkan kapasitas kelebihan struktural.
Menanggapi masalah ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan komentar yang akan diserahkan paling lambat 15 April ke USTR.
“Semuanya sudah disiapkan. Saya kira, secara umum tidak ada masalah, dan kami telah membuat pertahanan, termasuk kenyataan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan yang menciptakan kapasitas kelebihan struktural,” kata Budi.
Pemerintah akan berargumen bahwa surplus perdagangan Indonesia dengan AS disebabkan oleh perbedaan struktur ekonomi dan permintaan tinggi di pasar AS, bukan karena kebijakan yang menciptakan kapasitas kelebihan, jelasnya.
Dia menambahkan bahwa sebagian besar komoditas yang sedang diselidiki adalah produk-produk yang sudah memiliki surplus.
Produksi manufaktur Indonesia juga dikatakan didorong oleh pasar, sehingga menghindari distorsi perdagangan.
Pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah lebih lanjut setelah pengajuan dokumen, termasuk dengar pendapat publik dan konsultasi dengan otoritas AS.
Pemerintah AS, pada 11 Maret, memulai penyelidikan perdagangan terhadap apa yang dianggapnya praktik tidak adil oleh Indonesia, China, Jepang, dan lebih dari selusin negara lain.
Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer mengatakan penyelidikan tersebut, dilakukan di bawah Bagian 301 dari Undang-Undang Perdagangan 1974, bertujuan untuk mengungkap “berbagai praktik perdagangan yang tidak adil terkait dengan kapasitas kelebihan dan produksi dalam manufaktur.”
Penyelidikan tersebut dianggap langkah untuk menggantikan rezim tarif luas pemerintah AS, yang dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung pada Februari.
Berita Terkait: Indonesia meluncurkan pelatihan vokasional nasional untuk 10.000 pekerja
Berita Terkait: Moratorium rekrutmen pelaut adalah jawaban jangka pendek: kementerian
Berita Terkait: Indonesia mengambil langkah untuk mengantisipasi penyelidikan USTR tentang praktik perdagangan
Translator: Bayu Saputra, Yashinta Difa Editor: Azis Kurmala Hak Cipta © ANTARA 2026






