Beranda Indonesia Survey Kebebasan Beragama di Indonesia Mendapat Kritik

Survey Kebebasan Beragama di Indonesia Mendapat Kritik

19
0

Peraturan Baru tentang Penggunaan Masker

Pemerintah telah mengumumkan peraturan baru terkait penggunaan masker di tempat umum. Berikut adalah poin-poin penting dalam peraturan tersebut:

  • Semua orang wajib menggunakan masker ketika berada di tempat umum.
  • Masker harus menutupi hidung dan mulut secara sempurna.
  • Masker kain harus dicuci setiap hari setelah digunakan.
  • Masker sekali pakai harus dibuang setelah pemakaian.

Peraturan ini diberlakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus yang sedang melanda negara.