Beranda Indonesia Indonesia mundur dari rencana angkatan laut UK

Indonesia mundur dari rencana angkatan laut UK

45
0

Indonesia Memutuskan Tidak Bergabung dalam Misi Angkatan Laut Multinasional yang Diusulkan oleh Inggris dan Prancis untuk Mengamankan Rute Pelayaran Komersial melalui Selat Hormuz.

“(Misi) sedang dibahas… Tapi kita (Indonesia) tidak boleh terlibat. Itu akan melanggar sikap netral kita. Ini bertentangan dengan kebijakan ‘bebas dan aktif’ kita,” Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari News.Az, yang mengutip Anadolu.

Jakarta Globe melaporkan bahwa Sugiono mengatakan hal tersebut setelah berpartisipasi dalam pertemuan virtual yang diselenggarakan bersama oleh Inggris dan Prancis minggu lalu.

Tidak kurang dari dua kapal tanker Indonesia dilaporkan masih terdampar di Teluk Persia sejak Iran mengendalikan Selat Hormuz dalam konfliknya dengan Amerika Serikat.

Angkatan Bersenjata Amerika Serikat juga telah memberlakukan blokade sendiri terhadap pelabuhan Iran, yang tetap berlaku meskipun Presiden Donald Trump memperpanjang gencatan senjata.

Pada hari Kamis, Iran mengatakan telah mengumpulkan pendapatan pertamanya dari tol yang dikenakan pada kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz.

Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, juga menolak gagasan bahwa Jakarta dapat memberlakukan tarif pada transit melalui Selat Malaka, menyebut langkah tersebut ilegal berdasarkan perjanjian maritim yang telah lama berlangsung, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang memimpin ekonomi terbesar di Asia Tenggara, sebelumnya telah menyarankan Indonesia bisa mencontoh pendekatan Iran dengan memberlakukan biaya pada kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka.

Selat Malaka—dibagi oleh Indonesia, Malaysia, dan Singapura—merupakan rute maritim global kunci yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik dan sering dibandingkan dengan titik-titik penting seperti Hormuz, Suez, dan Panama.

Namun, Sugiono menolak proposal tersebut, menyatakan: “Sebagai negara kepulauan, kita harus menghormati hukum internasional: UNCLOS. Hukum ini mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan, selama kita tidak memberlakukan tarif (pada kapal-kapal yang transit).”

News.Az 

By Nijat Babayev