Peraturan Baru untuk Pelaku Perjalanan di Bandara
Pemerintah baru-baru ini menerapkan peraturan baru untuk pelaku perjalanan yang menggunakan bandara dalam upaya untuk meminimalkan penyebaran virus.
Beberapa peraturan baru yang harus diperhatikan oleh pelaku perjalanan termasuk:
- Mengenakan masker wajib di area bandara.
- Menjaga jarak fisik minimal 1 meter dengan orang lain.
- Mencuci tangan dengan sabun dan air minimal selama 20 detik atau menggunakan hand sanitizer secara teratur.
- Mengisi formulir kesehatan dan menyatakan riwayat perjalanan belakangan ini.
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan ini dapat mengakibatkan denda atau penolakan masuk ke bandara.




