Beranda Budaya Akses ke halaman ini telah ditolak

Akses ke halaman ini telah ditolak

31
0

Peraturan Baru untuk Pengguna Masker

Pemerintah telah mengumumkan peraturan baru yang mengharuskan semua warga untuk menggunakan masker di tempat umum. Peraturan ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus dan melindungi masyarakat dari COVID-19.

Selain itu, peraturan juga mencakup larangan penggunaan masker berbahan katun atau kain yang tidak efektif. Warga diwajibkan menggunakan masker medis atau masker kain yang memiliki lapisan filter untuk melindungi diri dari virus.

Peraturan ini mulai berlaku segera dan pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Pemerintah juga akan membagikan masker gratis kepada warga yang tidak mampu membelinya.