Imamura dituduh memimpin serangkaian kejahatan mengerikan, termasuk yang dikenal sebagai “kekejaman keranjang babi.” Pasukan Sekutu di apa yang sekarang Indonesia dimasukkan ke dalam kandang kecil yang dimaksudkan untuk babi oleh pasukan Jepang. Tujuan eksekusi mengerikan ini adalah untuk menakuti penduduk lokal Indonesia agar tidak terlibat dalam kegiatan gerilya. Mereka kemudian dilemparkan ke perairan yang penuh dengan hiu di lepas pantai. Imamura dihukum dengan hukuman sepuluh tahun karena perannya dalam kejahatan tersebut. Namun, jenderal itu terkejut dengan hukuman tersebut yang dianggapnya terlalu ringan. Sebelumnya ia meminta pengadilan untuk mempercepat persidangan agar lebih banyak pasukan yang berada di bawah komandonya dapat segera dihukum. Selama delapan tahun, ia dipenjara di Penjara Sugamo Tokyo, tempat para penjahat perang ternama Jepang ditahan. Hukumannya dilayani bersama Menteri Perdana Hideki Tojo, yang ditugaskan untuk menyajikan makanan kepada sesama tahanan dalam rangka eksekusinya. Imamura dibebaskan setelah delapan tahun di balik jeruji besi. Merasa hukuman ringan sangat memalukan, ia kembali ke rumahnya dan membangun replika sel penjara di kebunnya. Untuk sisa hidupnya, Imamura tinggal di sel belakang sebagai hukuman yang diajukan sendiri untuk kejahatannya.




