Peraturan Baru untuk Pengguna Masker
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terkait penggunaan masker di tempat umum sebagai langkah pencegahan penyebaran virus. Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan tersebut:
- Semua orang wajib mengenakan masker saat berada di tempat umum.
- Masker harus menutupi mulut dan hidung dengan baik.
- Penggunaan masker berlapis atau masker kain yang tebal dianjurkan.
- Penggunaan masker medis sebaiknya ditinggalkan untuk tenaga medis dan orang yang sedang sakit.
Selain itu, peraturan juga menyebutkan sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini.
Sumber: Kementerian Kesehatan RI
Terakhir diperbarui: 1 Agustus 2021


