Indikatorpapua.com|BINTUNI-Kementerian Agama Teluk Bintuni merupakan salah satu lembaga vertical yang berada di Daerah, meski dalam mengambil keputusan mengacu kepada surat edaran dan intruksi dari pusat.
Berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI Nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara ibadah di tempat-tempat rumah ibadah, malam takbiran, Sholat Idul Adha dan petunjuk tehnis tentang pelaksanaan pemotongan hewan Qurban semua sudah diterbitkan sesuai juknis dan keperuntukkannya.
Untuk Daerah yang masuk kategori zona merah ada ketentuan-ketentuanya, serta dengan diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Di Daerah yang zona merah diberlakukannya PPKM maka malam Takbiran Idul Adha nanti tetap dilaksanakan di dalam Masjid area masing-masing bukan dalam jumlah yang besar, kemudian Takbir Keliling untuk sementara ditiadakan, karena dihawatirkan akan menimbulkan kerumunan dan sulit untuk menghindari tidak tertularnya Covid-19.
Hal ini disampaikan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni H. Rofiul Amri saat dijumpai di ruang kerjanya, Kantor Kemenag di jalan raya Tisay Bintuni. Rabu (14/7/2021).
“apalagi saat ini ada jenis varian baru tentang covid-19” kata Amri
Kemudian tentang pelaksanaan sholat Idul Adha di tahun 2021 sesuai dengan surat edaran Menteri Agama RI nomor 19 tahun 2021 bahwasannya di Daerah yang diberlakukan PPKM dan zona merah semua yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan untuk sementara di tunda atau ditiadakan, dan itupun harus melihat keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Artinya jika Pemerintah Daerah setempat bersama Satgas Covid-19 memberikan izin maka dipersilahkan.
Lebih lanjut Amri menegaskan, kepada seluruh staf dan jajaran kemeterian Agama secara berjenjang terutama kepada kepala Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, para kepala seksi, dan kepala KUA, diharapkan dengan tegas untuk melaksanakan surat edaran Menteri Agama.
“yang artinya kita dikementerian Agama tidak diperkenankan untuk mengambil posisi khotib misalnya, itu adalah salah satu wujud mengikuti atau pelaksanaan surat eradan dimaksud, karena kita semua di Kementerian Agama kebetulan ditokohkan untuk bisa menjadi khotib disetiap mimbar-mimbar jumat atau mimbar-mimbar Sholat Id ” ungkap Amri
Begitu pula dengan seruan dalam surat Menteri Agama RI Nomor 3 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2021 mengamanatkan kepada seluruh penyuluh Agama Islam baik ditingkat Distrik Maupun Tingkat Kabupaten/Kota untuk bisa mensosialisasikan terhadap pencegahan penularan virus corona, dengan memakai cara masing-masing sehingga hal ini bisa sampai di masyarakat luas.
Amri juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah mensosialisasikan hal tersebut secara internal yang sudah dilakukan, melalui pesan elektronik, Pesan Whatsaap Group.
“seperti WA group yang tergabung dalam dewan masjid Indonesai (DMI), WA group yang tergabung dalam forum kerukunan umat beragama (FKUB), dan WA group yang tergabung dalam kepengurusan takmir masjid di Kabupaten Teluk Bintuni, dan penyuluh-penyuluh agama kita yang berjumlah 95 orang, itu semua sudah punya surat edaran ini” jelasnya.
Amri juga menjelaskan, intinya Idul Adha tetap berjalan, Qurban juga tetap berjalan, tetapi dengan cara-cara tertentu, bisa jadi sholat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing, kalaupun dilaksanakan di tempat-tempat ibadah tetap mematuhi protocol kesehatan, dengan jumlah Jamaah yang terbatas.
“Dan sekali lagi Masjid tidak boleh di tutup sebagai bentuk mengingatkan kita sebagai umat Islam untuk melaksanakan kewajiban kita yaitu Sholat 5 waktu” jelas Kemenag.
Kemenag juga menambahkan, Perlu diketahui PPKM ini merupakan Ikhtiar Pemerintah untuk menyelamatkan warga masyarakat agar terhindar dari Wabah Covid-19 ini. |Laporan: Wawan Gunawan