“Saya tau ini memang ada satu kebiasaan adat di wilayah papua harus menggunakan mas kawin, tapi apakah dalam adat mas kawin itu harus pakai senjata api?”
Indikatorpapua.com | Bintuni – Jajaran Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil membekuk dua orang warga berinisial AO sebagai (pembeli) dan YM (pemilik) senjata api rakitan jenis Pistol Revolver di dua titik lokasi yang berbeda.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar Kamis (13/7/2022) didampingi Kasat reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun dan Kabag Perencanaan Anggaran AKP Michael Ayomi di ruang rapat tribhrata dalam press release membeberkan kronologis penangkapan yang diawali adanya razia didepan Gereja Klasis SP 5 Distrik Manimeri pada Kamis (7/7/2022) lalu, kemudian mendapati terduga AO menyimpan 1 buah senjata api jenis revolver rakitan dengan peluru kaliber 5,56 milimeter.
Kemudian dilakukan pengembangan, didapati senjata api rakitan tersebut dibeli dari seorang kenalan YM yang berprofesi sebagai salah satu aparat Kampung di Dusun Isma Kampung Waramui Kabupaten Manokwari.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres membuat Laporan Polisi No : LP/A/107/VII/2022/Papua Barat/Resluk Bintuni/SPKT pada tanggal 7 Juli 2022. Kemudian keluarlah SP sidik dengan No : SP sidik/31.2a/VII/2022/sat reskrim tanggal 7 Juli 2022.
Kemudian pada Jumat (8/7/2022) dini hari, Anggota Polres Teluk Bintuni dibantu Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Papua Barat melakukan penyisiran ke Manokwari guna melakukan penangkapan terhadap tersangka YM di Dusun Isma Kampung Waramui Distrik Sidey.
Dari hasil keterangan yang diperoleh dari tersangka AO, motif pembelian senjata api untuk digunakan sebagai mas kawin, dimana AO telah berencana membeli senjata tersebut dari YM dengan harga Rp. 20 juta.
Namun masih belum dilakukan proses pembayaran dengan alasan akan ditunjukan terlebih dahulu kepada pihak keluarga yang berada di Bintuni terlebih dahulu.
Tersangka AO dan YM saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Teluk Bintuni, terhadap keduanya disangkakan dengan UU darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Berdasarkan insiden tersebut, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar juga menegaskan sekaligus menghimbau bagi seluruh warga masyarakat agar tidak menggunakan senjata api jenis apapun sebagai alasan mas kawin. Mengingat jika dikaitkan dengan hukum positif, hal tersebut melanggar undang-undang darurat No 12 Tahun 1951 pada pasal 1 ayat 1.
Yang berbunyi barang siapa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan menggunakan senjata api dan amunisi akan dikenakan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
“Saya tau ini memang ada satu kebiasaan adat di wilayah papua harus menggunakan mas kawin, tapi apakah dalam adat mas kawin itu harus pakai senjata api?” Tegas Junov.
Kapolres Junov juga menambahkan, Jika dikaitkan dengan hukum positif, seseorang dengan niat dan sepakat memiliki senjata api, dilarang baginya karena tidak mempunyai hak untuk menggunakan senjata api.
“Adat dari mana ini memiliki senjata api sebagai mas kawin, sejak kapan? Saya ingin menghilangkan stigma bahwa senjata api ini adalah mas kawin itu tidak boleh”, pungkasnya.
Pewarta : Iqbal