Indikatorpapua|MAKASAR- Dominggus Adrian Urbon dan George Karel Dedaida, boleh bernapas lega karena permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pieter Wellikin,SH dan Yohanis Gewab SH diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTUN Makassar, Sulawesi Selatan.
Setelah sebelumnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dalam regiser perkara nomor: 42//G/2020/PTUN.JPR tertanggal 11 Februari 2021 lalu yang mengabulkan gugatan sebahagian dari gugatan Sahaji Refideso , Vincentius Paulinus Baru, Dorthea Monica Mandacan, dan Yonadap Trogea,SE selaku Para Penggugat terhadap Panitia Seleksi Calon Anggota DPR Papua Barat.
Selaku Tergugat yakni Dominggus Adrian Urbon, George Karel Dedaida, Barnabas Sedik, Sergius Rumsayor, Muarids Saiba selaku pihak Tergugat Intervensi, dibatalkan oleh Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi PTUN Makasar dalam register perkara nomor: 66/B/2021/PTTUN.MKS tertanggal 25 Juni 2021.
Sebelumnya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat sebahagian dan menyatakan batal Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota DPR PB Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024 Nomor: 15/K-P/2020 Tentang Penetapan Calon Anggota DPRPB Terpilih dan Calon Penggantian Antar Waktu.
Sepanjang Lampiran atas nama Dominggus Adrian Urbon dan George Karel Dedaida; Terhadap putusan PTUN Jayapura tersebut, Kuasa Hukum Urbon dan Dedaida, Pieter Wellikin,SH dan Yohanis Gewab,SH mengajukan banding pada tanggal 19 Februari 2021 mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Jayapura tersebut.
Dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makasar yang diunggah diketahui bahwa Majelis Hakim Tinggi PTUN Makasar dalam musyawarah Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Ilham Lubis,SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim dan H.Satibi Hidayat Umar, SH serta Fari Rustandi,SH selaku Hakim anggota, memberikan pertimbangan hukum atas putusan banding dalam register perkara nomor: 66/B/2021/PTTUN.MKS Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar.
Pada halaman 9 menyatakan: menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 87 huruf d UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan, didalam penjelasannya, yang dimaksud dengan Final dalam arti luas mencakup keputusan yang diambil alih oleh atasan pejabat yang berwenang sehingga mengacu pada ketentuan pasal tersebut diatas dan dihubungkan dengan objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat. d
kemudian disrahkan kepada Menteri Dalam Negeri melalu Gubernur Papua Barat untuk mendapatkan pengesahan dan persetujuan Menteri Dalam Negeeri, maka diketahui objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut belum final dan masih memerlukan persetujuan.
Sesuai Pasal 2 huruf c Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN, termasuk dalam pengertian Keputusan Pejabat Tatat Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan, sehingga mengacu pada ketentuan Pasal ini maka diketahui objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat belum merupakan Keputusan Pejabat Tatat Usaha Negara yang dapat dijadikan sebagai objek sengketa.
“Karena objek sengketa masih memerelukan persetujuan Menteri Dalam Negeri, dengan demikian objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat belum bersifat konkrit, individual dan final sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009.” Kata Pieter Welikin SH Kuasa Hukum Tergugat, Sabtu (7/8-2021)
Menimbang bahwa berdasarkan pada uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara Makasar berpendapat eksepsi pertama tentang objek sengketa belum bersifat final beralasan hukum untuk diterima.
Putusan Majelis Hakim TInggi Pengadilan Tata Usaha Negara Makasar tersebut dibacakan pada hari Jumat 25 Juni 2021 yang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim dan anggota Majelis Hakim serta dibantu oleh Rohani SH selaku Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang brkperkara ataupun kuasa hukumnya.|Laporan: Mohamad Raharusun