15.7 C
New York
Minggu, September 8, 2024

Buy now

Pembunuh Sonya Yunita Mambrasar Diancam 15 Tahun Penjara

Indikatorpapua.com, Bintuni,- Terkait penemuan mayat berjenis kelamin kelamin perempuan Sonya Yunita Mambrasar di arena tribun penonton Argosigemerai, SP 5, Distrik Bintuni Timur pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 21.00 WIT lalu. Status korban penikaman merupakan anak yatim piatu.

Kepala Kejaksaan Teluk Bintuni Ismail Otto, SH., M.Hum melalui Kasi Intel Royal sitohang, SH, menjelaskan pada 14 juni 2021 lalua telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Kaitannya dengan asas hukum acara pidana, kata dia merupakan bagian penting dari penguraian nilai dasar dalam hukum acara pidana.

“Kita sudah menunjuk jaksa untuk menangani kasus tersebut serta kami masih menuggu penyerahan tahap satu dari penyidik polres teluk Bintuni, tahap satunya penyerahan berkas perkara dari penyidik terkait hasil penyidikan polres teluk bintuni,” kata kasi intel saat ditemui di ruang kerjanya, Distrik manimeri, Kamis (24/6/21).

“Dari hasil penyelidikan oleh pihak Polres Bintuni, berkas telah diserahkan ke kita kejaksaan baru kita lakukan penelitian, dari hasil penelitian sudah memenuhi syarat problem materilnya, kita akan sampaikan ke penyidik bahwa hasil penyelidikannya lengkap, kemudian berikutnya akan diserahkan tersangka dan barang bukti ke kita,” ujarnya lagi

Dijelaskan Royal, di dalam surat pemberitahuan penyidikan pelaku SFW (19 tahun), terkena pasal 340 disubsiderkan ke pasal 338 terkait pembunuhan berencana.

“Pasal 340 hukuman atau kurungan penjara, maksimal hukuman (mati) atau penjara seumur hidup, kalau pasal 338 paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kasi Intel. | Laporan: Wawan Gunawan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0Pelanggan