Indikatorpapua.com, Bintuni, – Seorang pelajar SMP di kabupaten Teluk Bintuni diduga menjadi korban pencabulan WH pada 10 Maret 2023 lalu di sekitar GSG Teluk Bintuni.
Menurut Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim, Tomi S.Marbun, S. Tr. K pada Senin, (13/3/2023) bahwa, saat itu korban yang merupakan pelajar di salah satu SMP di Teluk Bintuni tersebut, bersama rekannya berada disebuah acara yang keduanya bertemu WH.
Korban dan rekannya kemudian pergi ke rumah rekannya di daerah Tahiti, disana bertemulah keduanya dengan pelaku WH disebuah Salon kecantikan. Ditempat itu, korban dicekoki minum keras. Walaupun beberapa kali menolak, namun WH secara terus menerus merayu korban untuk minum.
Setelah dipengaruhi miras, rekannya tinggalkan korban bersama pelaku WH yang selanjutnya, diajak menggunakan mobil kembali ke tempat acara bersama tiga orang teman pelaku WH.
Sesampainya di lokasi acara, lalu pelaku WH mengantarkan korban ke rumahnya, namun diperjalanan, pelaku WH menjalankan aksinya sesaat tiba di sekitaran GSG Teluk Bintuni.
Sesuai keterangan, korban dibaringkan paksa direrumputan lalu pelaku memegang alat vital korban, tidak sampai disitu, pelaku melakukan aksi yang sama dengan memegang lagi alat vital korban dan mencium area leher.
Setelah beberapa kali berusaha mengulangi aksinya, korban berusaha melawan dan mengancam akan merusak kaca mobil pelaku, hingga akhirnya berhenti melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim menyampaikan pelaku saat ini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku, tambah Kasat Reskrim dia diancam pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentan penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Perwarta: Wawan