15.7 C
New York
Minggu, September 8, 2024

Buy now

Oknum ASN Pemda Teluk Bintuni Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

BINTUNI, Indikatorpapua.com – Polres Teluk Bintuni mengungkap kasus tidak pidana korupsi yang diduga melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Teluk Bintuni terkait dengan proyek pembangunan ruas jalan Simay Obo di Distrik Kuri.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perubahan (APBD-P) tahun 2022, dengan nilai pagu anggaran mencapai 6.376.000.000 miliar rupiah.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, diruang kerjanya, Rabu (20/9/2023) mengungkapkan untuk penyelidikan terhadap proyek jalan Simay Obo tersebut telah dimulai sejak tanggal 29 Agustus 2023 lalu.

Selama proses penyelidikan, mereka telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk oknum ASN dari Pemda Teluk Bintuni dan kontraktor yang terlibat dalam proyek ini. Dokumen-dokumen yang relevan juga telah diamankan untuk mendukung perkara ini, dan pengecekan lapangan dilakukan bersama dengan saksi ahli.

Dijelaskan Tomi Marbun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya perbuatan yang melanggar hukum yang berpotensi merugikan negara. Oleh karena itu, kasus ini ditingkatkan statusnya dari sebelumnya tahap penyelidikan kini menjadi penyidikan, yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Kasat Reskrim mengutip pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah oleh UU No 20 tahun 2001, serta rumusan pasal 3 junto pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pencucian uang (TPPU) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana minimal dalam kasus ini adalah 4 tahun penjara, dengan maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim juga menyatakan bahwa mereka akan melakukan penelusuran terhadap aset pelaku korupsi. Selain itu, setelah menerima perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), akan disampaikan semua perincian lebih lanjut mengenai modus dan motif yang terlibat dalam kasus tersebut. Kepolisian berkomitmen untuk membawa pelaku tindak pidana korupsi ini ke peradilan untuk pertanggungjawaban hukum yang adil. (IP01).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini