Indikatorpapua.com | Bintuni – Berawal dari kelalaian mematuhi rambu-rambu lalu lintas salah satu prajurit anggota TNI-AD menjadi korban laka maut hingga merenggang nyawa.
Minggu (8/5) sekitar pukul 14:50 WIT didepan SD Negeri Kali Kodok Bintuni, kendaraan roda dua yang sedang dikendarai korban inisial (JCM) bersama rekannya berboncengan usai dari salah satu mesin ATM ditabrak oleh pengemudi kendaraan lain dalam pengaruh alkohol.
“Jadi korban saat usai menarik uang di ATM hendak menuju arah kampung lama, namun korban tidak memutar balik di depan women center melainkan melawan arus di depan SD Kali Kodok” ungkap Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar., S.I.K melalui Kasat Lantas Ipda Pasha Aditya Nugraha, S.TrK diruang kerjanya. Kamis (12/5/2022).
Sambungnya kemudian setibanya di lokasi tersebut korban hendak menyebrang jalan dengan mengendarai roda dua jenis matic nomor polisi PB 3041 SX warna hitam, tiba-tiba tanpa disadari dengan kecepatan tinggi ada kendaraan roda dua lainnya yang sedang dikendarai masyarakat sipil inisial (RM) dalam pengaruh alkohol minuman lokal (Milo) jenis Balo dari arah kampung lama hingga insiden laka tersebut tidak dapat dihindari lagi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami mengambil keterangan dari dokter, bahwa yang terduga pelaku RM dalam pengaruh alkohol” tuturnya
Menurut Kasat Lantas dari insiden tersebut, korban tak sadarkan diri mengalami luka robek bagian pelipis sebelah kanan, luka lecet siku kanan, hingga pada hari Rabu siang (11/5) kemarin korban menghembuskan nyawa, sedangkan untuk korban penumpang (dibonceng) mengalami luka pada bagian kepala dan luka lecet pada tangan sebelah kanan.
“Sebelumnya korban direncanakan akan dilakukan rujukan ke Sorong untuk CTscan, namun sebelum keberangkatan korban telah meninggal dunia”ucapnya
Lebih lanjut Kasat Lantas mengungkapkan untuk terduga pelaku dari laka maut sendiri mengalami patah tulang bahu bagian kanan, luka pada bagian kepala serta luka lecet pada tangan sebelah kanan.
“Terduga pelaku tidak menjalani pengobatan di rumah sakit dikarenakan tidak memiliki biaya dan berobat secara tradisional di rumah” ungkapnya
Perlu kita ketahui sebagai catatan penting bagi kita semua, dari laka lantas yang terjadi di Teluk Bintuni yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia keseluruhannya tidak mengenakan helem dan atau helem bukan standar SNI.
Tambah Kasat lantas dari insiden tersebut, pasal yang dikenakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas.
Pewarta : Wawan