Indikatorpapua.com|Manokwari- Sebuah proses demokrasi melalui pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia diucapkan pada hari Rabu, 17/2 lalu secara daring (online).
Dalam amar (inti) putusan nomor : 42/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut disebutkan dalam eksepsi pertama, Mahkamah menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.
Sehingga dalam point’ eksepsi kedua, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a aquo. Selanjutnya dalam pokok perkara, Mahkamah menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
“Sebagai seorang Advokat, saya melihat putusan MK ini menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima, mengandung pengertian hukum bahwa terdapat prasyarat formal hukum yang tidak terpenuhi.” Kata Yan Cristian Watinussy, Kuasa Hukum TIM Mawar
“Yang dalam bagian putusan MK mengenai eksepsi, keberatan termohon (KPU Manokwari Selatan) maupun pihak terkait (klien kami Markus Waran, ST, M.Si dan Wempie Welly Rengkung, SE, M.Si selaku Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupateb Manokwari Selatan Tahun 2020) mengenai kedudukan Pemohon dikabulkan MK.” Tambahnya
Pokok eksepsi termohon dan pihak terkait adalah menyangkut kedudukan hukum (legal standing) Pemohon menurut ketentuan pasal 1 angka 4 UU No.8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU (UU 8/2015), pasal 157 ayat (4) UU No.10 Tahun 2016 serta pasal 3 ayat (1) huruf a dan pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan MK No.6 Tahun 2020.
Juga MK memakai amanat pasal 158 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016.
Sebagai landasan yuridis dalam mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) pemohon (pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seblum Mandacan, S.Th, MA dan Imam Syafi’i).
Oleh karenanya dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat, Pemohon dalam perkara a aquo (ini) bukan merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020.
Dengan demikian menurut MK, Pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angia 4 UU No.8 Tahun 2015, Pasal 157 ayat (4) UU No.10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK No.6 Tahun 2020 sebagai salah satu syarat formil untuk memiliki kedudukan hukum di dalam mengajukan permohonan Perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 di MK, sehingga berkenan dengan persyaratan mengenai ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 terhadap Pemohon tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
“Inilah dasarnya yang mengakibatkan MK menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.” Tegas Yan
Sehingga katanya, pasca putusan MK tersebut, Sabtu (20/2) KPU Manokwari Selatan telah melakukan rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Manokwari Selatan Tahun 2020 yaitu Markus Waran, ST, M.Si dan Wempie Welly Rengkung, SE, M.Si.
Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari Selatan telah melaksanakan rapat paripurna pada hari yang sama (Sabtu, 20 Februari 2021) dengan mengumumkan Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan tersebut).
Dengan demikian usai sudah seluruh rangkaian pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 yang akan di kukuhkan pada pelantikan pada akhir Minggu depan (26/2).|Mohamad Raharusun