15.7 C
New York
Minggu, September 8, 2024

Buy now

KPU Bintuni Musnahkan Surat Suara Rusak

Bintuni, Indikatorpapua.com – Pemusnahan surat suara Pemilu yang rusak di Teluk Bintuni telah dilakukan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di hadapan sejumlah pejabat dari Polda Papua Barat dan pihak terkait lainnya. Tindakan ini dipimpin oleh Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, serta diawasi oleh Bawaslu, pejabat dari Polda Papua Barat diantaranya Kombes Aris Yudha Legawa dan Wadir Reserse Narkoba AKBP Junov Siregar, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid, serta sejumlah PJU Polres Teluk Bintuni.

Pemusnahan tersebut berlangsung pada Selasa malam, tanggal (13/2/2024), di Halaman Kantor KPU Teluk Bintuni. Proses pemusnahan surat suara yang sudah rusak secara resmi didokumentasikan melalui Berita Acara KPU yang dibacakan oleh Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Sahid Muzaad.

Dalam Berita Acara tersebut, disebutkan bahwa jumlah surat suara yang dimusnahkan mencakup Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 18 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI sebanyak 71 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 70 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 196 lembar, dan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 288 lembar.

Berita Acara ini dibuat untuk menjamin transparansi dan keterbukaan dalam proses pemusnahan, serta menjadi dokumen resmi yang akan digunakan untuk keperluan selanjutnya.

Pewarta : Wawan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img