Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Advokat dan Praktisi Hukum di Manokwari, Papua Barat mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sorong agar lebih konsisten antara ucapan dan tindakan dalam menjalankan tugas sebagai Abdi Hukum terutama menegakan Hukum terkait penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Spedboad Puskesmas Keliling di Kabupaten Tambrauw.
Pengadaan spedboad Puskesmas Keliling Tahun 2016 dimenangkan oleh CV. Milik salah satu tersangka berinisial YAW dengan nilai sebesar Rp2,1 Milyar.
Hal ini disampaikan Praktisi Hukum, Rustam SH, MTCPL di Manokwari, Rabu (26/5-2021) di Manokwari. Menurut Rustam, kasus yang kini menjadi sorotan publik dan penangananya oleh Kejaksaan Negeri Sorong kini seakan redup bagai ditelan Bumi.
“Kepala Kejaksaan Negeri Sorong harusnya konsisten antara ucapan dan tindakan, sebab kasus tipikor pengadaan Spedboad Puskesmas Keliling di Kabupaten Tamrauw awalnya digembor-gembor melalui masa media, namun kini mulai redup bagai ditelan Bumi” kata Rustam SH, CPCLE.
Rustam menambahkan, penyidik berdasarkan ketentuan dalam KUHP memiliki hak subjektif melakukan penahanan terhadap seseorang ketika telah ditetapkan sebagai tersangka, hal ini didasarkan pada pertimbangan subjektif jangan sampai para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan yang sama.
Diketahui Kejaksaan Negeri Sorong Kota Menetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi pengadaan Puskesmas Keliling di Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2016. Para tersangka diantaranya PT sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), OD sebagai PPK, YAW sebagai pihak ketiga atau Rekanan dan salah satu stafnya berinisial KK.
Proyek pengadaan spedboad diduga tidak melalui mekanisme lelang hanya ditunjuk, selain itu diduga spedboad bekas yang dibeli oleh pihak ketiga. Hal lain yakni dalam proses penyerahan aset dari pihak ketiga kepada Dinas Kesehatan diduga kuat tidak didasarkan dengan dokumen pendukung, seperti Berita Acara penyerahan.
“Perlu ditindak lanjuti oleh Kajari Sorong Kota dan jajaranya, sebab jika telah menetapkan tersangka berarti mereka harus di tangkap dan dilimpahkan ke Pengadilan agar mendapat kepastian Hukum” tegas Rustam.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasi Pidsus) Kajari Kota Sorong, Fuad saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini Berkas perkara para tersangka telah rampung, meski demikian pihaknya belum melimpahkan karna menunggu proses sidang praperadilan.
“Berkas sudah lengkap, hanya saat ini para tersangka sedang mengajukan Praperadilan”kata Kasi Pidsus Kejaksaan.
Dia memastikan, proses praperadilan akan berlangsung pekan depan “pekan depan baru mulai berlangsung praperadilan” tuturnya.|Laporan: Mohamad Raharusun