Indikatorpapua.com|KAIMANA-Kejaksaan Negeri Kaimana, Papua Barat telah menemukan bukti peristiwa Pidana, dugaan Korupsi Dana Hibah dari Pemerintah Daerah untuk Pembangunan Mesjid Al-Hijrah di Kampung Karawawi Distrik Buruway.
Dana Hibah Tahun 2020 yang telah di kucurkan sekitar Rp1 Milyar untuk pembangunan Rumah Ibadah tersebut diketahui sudah masuk di Rekening Panitia Pembangunan Mesjid.
“Tim kejaksaan telah menemukan peristiwa Pidana pada Penerimaan Dana Hiba dari Pemerintah Daerah yang salah satunya pemberian dana hibah untuk pembangunan Mesjid Al-Hijrah di Kampung Karawawi” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo Rabu, (24/3-2021).
Dikatakan bahwa, tim Penyidik telah meningkatkan status Kasus dari Penyeldikan ke tingkat Penyidikan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kamiana (P-18) Nomor: Print 01/R.2.14/fd.01/03/2021.
“Kita sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 Saksi, Tersangka akan segera ditetapkan” kata Sutrisno.
Dijelaskan, Posisi kasus dugaan Tindak pidana Korupsi, Pada Juli Tahun 2020 silam Panitia Pembangunan Mesjid Al-Hijrah mengajukan Proposal bantuan Pembangunan Mesjid dengan Nilai sekitar Rp1 Milyar kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana, Proposal di ajukan pada Tahun anggaran berjalan sehingga belum masuk pada APBD Induk Tahun 2020.
“Anggaran baru di cairkan pada Peruabahan Tahun 2020, tepatnya Bulan November disetujui oleh DPRD untuk masuk pada Perubahan 2020 sebagaimana dalam dokumen DPA badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah” jelas Kajari Kaimana.
Dikatakan bahwa, terhadap Anggaran tersebut, Bendahara Pos Bantuan pada BPKAD Kaimana telah mencairkan dana hibah bantuan pembangunan Mesjid Al Hijrah dengan dilakukan transfer langsung ke Rekening Mesjid Al Hijrah Pada Tanggal 18 Desember 2020 berdasarkan surat perintah membayar langsung dari Kepala BPKAD.
Kendati demikian, rupanya pembangunan Masjid Al Hijrah yang sudah masuk tahap penyelesaian, Bahan yang digunakan hingga selesai justru menggunakan dana sumbangan Masyarakat dan tidak menggunakan dana bantuan Hibah dari Pemerintah Daerah.
“Sehingga dana Hibah Pembangunan Mesjid ke rekening Mesjid Al Hijrah Kampung Karawawi yang ditransfer pada 18 Desember 2020 tidak pernah digunakan untuk Pembangunan Mesjid” jelas Kajari.
Kepala Kejaksaan Kaimana juga mengungkap, bukan hanya temuan Dana Hibah Pembangunan Mesjid Al-Hijrah, namun saat ini pihaknya tengah mendalami penggunaan dana Hibah lain di Kabupaten Kaimana.|Laporan: Mohamad Raharusun