21.5 C
New York
Selasa, April 16, 2024

Buy now

Eksekusi Perdagangan Minol, Rustam: Satu Saja Barang Bukti yang Kurang, Sudah Termasuk Penggelapan

IndikatorPapua.Com|Manokwari- Penasihat hukum terdakwa kasus perdagangan Minuman Beralkohol (Minol) Bryan Tanbri, Rustam menegaskan kepada pihak Kejaksaan agar bertanggung jawab apabila terdapat kekurangan barang bukti saat pengembalian dilakukan nanti.

“Menjadi catatan bagi pihak Kejaksaan, apabila barang bukti satu botol pun hilang. Saya akan ambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyita barang bukti tersebut. Jelas, itu merupakan tindak pidana penggelapan,” kata Rustam Rabu (25/11/2020) di Pengadilan Negeri Manokwari.

Sampai saat ini, eksekusi pengembalian barang bukti yang telah disita belum dapat dilakukan lantaran pihak Kejaksaan belum menerima salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Marthen Tandi mengatakan, pihaknya sampai kini masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Manokwari. Menurutnya, MA akan mengirim salinan putusan melalui pengadilan. Pihak pengadilan akan meneruskannya kepada Kejaksaan sebagai eksekutor.

“Eksekusi pengembalian barang bukti belum bisa dilakukan, karena kami belum terima salinan putusan MA. Kami sampai saat ini masih menunggu, pihak pengadilan yang akan menginformasikan itu kepada kami untuk ditindak lanjuti,” kata Tandi.

Sebelumnya, Rustam telah menyurati MA perihal permintaan putusan resmi terkait penolakan Hakim Agung terhadap kasasi Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Putusan bebas atau ditolaknya kasasi tersebut termaktub dalam amar putusan Nomor 2397K/PID.SUS/2020. MA menyatakan, Bryan Tanbri terbukti melakukan tindakan tersebut, tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Bryan Tanbri bebas dari jerat hukum.

http://Baca..https://indikatorpapua.com/mahkama-agung-tolak-kasasi-kejaksaan-negeri-teluk-bintuni-2-605-karton-miras-dikembalikan/

“Saya sudah surati MA, meminta agar salinan putusan dikeluarkan, sehingga eksekusi pengembalian barang bukti yang diantaranya 2605 karton Bir, dapat segera dilakukan,” kata Rustam.

Rustam memandang, pengembalian barang bukti milik Bryan Tanbri memang harus segera dikembalikan. Sebab, ini menyangkut nama baik kliennya secara pribadi, maupun sebagai pimpinan umum PT. Mutiara Utama Papua, terlepas dari segala kerugian yang dialami terdakwa sejak awal penangkapan hingga dipersidangkan.

Selain itu, menurut Rustam, dengan dikembalikannya barang bukti tersebut, menunjukan dan membuktian kepada publik bahwa kliennya tidaklah bersalah. Inipun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Manokwari, yakni mengembalikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

“Bagaimana mengembalikan itu semua, yaitu dengan mengembalikan barang bukti yang telah disita, diantaranya ialah ribuan karton Bir. Dengan begitu, nama baik klien saya dapat dipulihkan, dan nama perusahaannya kembali bersih,” ujar Rustam. “Pengembalian itu pun sesuai dengan putusan pengadilan,” katanya lagi.

Sebagaimana diberitakan, MA menolak kasasi Kejari Teluk Bintuni dengan terdakwa Pimpinan PT. Mutiara Utama Papua Bryan Tanbri. Ditolaknya kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari yang menyatakan, Bryan Tanbri tidak dapat dijatuhi pidana karena bukan merupakan perbuatan tindak pidana.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Saptono menyatakan, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan menetapkan seluruh barang bukti yang telah disita untuk perkara tersebut, dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.

Diantaranya, ialah barang bukti berupa 481 karton Bir Hitam jenis Guenes ukuran 320 mililiter, 145 karton Bir Putih jenis Bintang dengan ukuran 500 mililiter, dan 1.979 karton Bir Putih jenis Bintang dengan ukuran 320 mililiter, dikembalikan kepada Bryan Tanbry.(IP.02)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share