Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni telah mengumumkan hasil tes tertulis bagi calon anggota Panwaslu tingkat Distrik. Berdasarkan ketentuan peraturan Bawaslu RI nomor 19 tahun 2017 yang telah diubah dengan peraturan Bawaslu RI nomor 4 tahun 2022, proses seleksi administrasi calon anggota Panwaslu tingkat Distrik telah dilaksanakan. Sabtu (18/5/2024).
Sebanyak 18 orang dinyatakan cakap dan lulus sebagai petugas pengawas pemilu tingkat Distrik. Mereka siap menjalankan tugas di 16 Distrik, termasuk Distrik Moskona Timur, Distrik Wamesa, Kamundan, Merdey, Aroba, Bintuni, Aranday, Mosut, Babo, Mayado, dan Distrik Fafurwar.
Selanjutnya, nama-nama yang telah dinyatakan lulus akan mengikuti tes wawancara pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024. Masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwascam. Tanggapan tersebut dapat disampaikan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Distrik atau Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, SP 5 Distrik Bintuni Timur.
Pewarta : Wawan.