Beranda Indonesia Staf Kedutaan Besar Indonesia di Pyongyang

Staf Kedutaan Besar Indonesia di Pyongyang

48
0

Peraturan Baru Untuk Penggunaan Helm di Jalan Raya

Pemerintah telah mengumumkan aturan baru terkait penggunaan helm di jalan raya. Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengendara sepeda motor. Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan baru tersebut:

  1. Semua pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm ketika berkendara di jalan raya.
  2. Helm yang digunakan harus memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Pengendara dan penumpang sepeda motor harus menggunakan helm yang sesuai dengan ukuran kepala masing-masing.
  4. Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diharapkan dengan diberlakukannya aturan baru ini, tingkat kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor dapat ditekan. Mari kita patuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama di jalan raya.