Beranda Indonesia Google membantah keterlibatan dalam kasus gratifikasi Chromebook senilai $125 juta di Indonesia

Google membantah keterlibatan dalam kasus gratifikasi Chromebook senilai $125 juta di Indonesia

38
0

Mantan Eksekutif Google Bersaksi di Pengadilan Korupsi di Jakarta

Google menginvestasikan dana pada perusahaan ride-hailing Indonesia, GoTo, tanpa hubungan dengan keputusan Kementerian Pendidikan negara tersebut untuk membeli Chromebook untuk sekolah selama pandemi COVID-19, menurut kesaksian mantan eksekutif Google di pengadilan pada hari Senin.

Kesaksian tersebut membantah tuduhan sentral oleh jaksa penuntut dalam persidangan korupsi yang sangat diperhatikan terhadap Nadiem Anwar Makarim, salah satu pendiri Gojek dan mantan menteri pendidikan saat pembelian tersebut terjadi. Pembelian Chromebook terjadi saat proses belajar jarak jauh di sekolah-sekolah karena pandemi COVID-19.

Makarim, 41 tahun, ditangkap pada bulan September setelah penyelidikan tentang pembelian laptop Chromebook yang disebut jaksa menimbulkan kerugian negara sebesar $125 juta.

Scott Beaumont, mantan presiden Google Asia Pasifik tahun 2019-2014, Caesar Sengupta, mantan manajer umum dan wakil presiden tahun 2018-2021, dan William Florence, mantan eksekutif, bersaksi di Pengadilan Korupsi Jakarta pada hari Senin melalui Zoom.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan bahwa Makarim “memperkaya diri” terkait pembelian Chromebook pada tahun 2020-2021, menurut dakwaan. Jaksa mengatakan dia mendorong Google untuk berinvestasi pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, yang dikenal sebagai PT AKAB, perusahaan induk Gojek.

Makarim, yang menjabat sebagai menteri pendidikan tahun 2019-2024, diduga memilih Chromebook Google meskipun tim riset kementerian menolak merekomendasikan model laptop tersebut karena tidak efektif di daerah-daerah tanpa akses internet.

Pembelian lebih dari 1,2 juta Chromebook bersifat memperkuat dominasi Google di sektor pendidikan Indonesia. Program tersebut terkait dengan investasi Google sebesar sekitar $787 juta pada PT AKAB melalui Google Asia Pasifik, kata jaksa utama Muhammad Fadli Paramajeng.

Makarim diduga menerima sekitar 809 miliar rupiah ($48,2 juta) terkait dengan program tersebut, kata jaksa.

Beaumont membantah tuduhan tersebut. “Tidak ada keterhubungan sama sekali antara investasi Google di GoTo dan pembicaraan dengan Kementerian Pendidikan,” katanya kepada panel tiga hakim. Gojek Makarim bergabung dengan perusahaan e-commerce terbesar negara tersebut, Tokopedia, untuk membentuk Grup GoTo pada tahun 2021.

Sengupta juga membantah tuduhan tersebut.

Google sebelumnya menyatakan bahwa Chromebook dirancang untuk kebutuhan kelas, termasuk di daerah terpencil. Meskipun dioptimalkan untuk cloud, Chromebook dapat digunakan secara offline tanpa koneksi internet. Google juga menyatakan bahwa lisensi perangkat lunak dan bukan menentukan harga Chromebook.

Makarim, lulusan Universitas Harvard, adalah salah satu pendiri Gojek pada tahun 2009, dan tetap hingga tahun 2019, saat nilai perusahaan mencapai lebih dari $10 miliar. Dia mengundurkan diri untuk bergabung dengan kabinet mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Jaksa menuduh pengunduran dirinya dari PT AKAB dan Gojek sebagai “penyembunyian strategis” untuk menyembunyikan konflik kepentingan sementara Makarim menunjuk rekan dekat sebagai direktur dan “pemilik yang menguntungkan,” memungkinkan dia mempertahankan kendali tidak langsung atas keputusan perusahaan.

Dia menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Makarim sebelumnya membantah melakukan kesalahan, mengatakan dia tidak menerima dana secara pribadi dari pembelian Chromebook atau layanan terkait. Pembelaannya berpendapat bahwa dia telah menjual saham dari PT AKAB saat mulai menjabat, kekayaannya turun lebih dari 50% selama masa tugasnya dan keputusan pembelian diambil oleh tim teknis dan pejabat, bukan mentri.

Vonisnya bisa keluar segera bulan ini. Dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan dan konsultan teknologi juga didakwa dalam kasus ini, sementara seorang anggota staf lainnya masih buron.