JAKARTA, Indonesia (AP) – Investasi Google dalam perusahaan ride-hailing Indonesia GoTo tidak ada hubungannya dengan keputusan Kementerian Pendidikan negara tersebut untuk membeli Chromebook untuk sekolah selama pandemi COVID-19, mantan eksekutif Google bersaksi di pengadilan pada hari Senin.
Pernyataan itu merongrong dakwaan sentral oleh jaksa dalam sidang korupsi yang sangat diawasi terkait Nadiem Anwar Makarim, salah satu pendiri Gojek dan menteri pendidikan saat pengadaan tersebut. Pengadaan ini berlangsung selama transisi ke pembelajaran jarak jauh di sekolah saat ruang kelas terpaksa ditutup karena pandemi COVID-19.
Makarim, 41, ditangkap pada September setelah penyelidikan terkait pengadaan laptop Chromebook yang diduga oleh jaksa menyebabkan kerugian negara sebesar $125 juta.
Scott Beaumont, mantan presiden Google Asia Pasifik tahun 2019-2014, Caesar Sengupta, mantan manajer umum dan wakil presiden tahun 2018-2021, dan William Florence, mantan eksekutif, bersaksi di Pengadilan Korupsi Jakarta pada hari Senin melalui Zoom.
Kasus tersebut berpusat pada dugaan bahwa Makarim “memperkaya diri” dalam kaitan dengan pengadaan Chromebook pada tahun 2020-2021, menurut dakwaan. Jaksa mengatakan ia memaksa Google untuk berinvestasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, yang dikenal sebagai PT AKAB, perusahaan induk Gojek.
Makarim menerima sekitar 809 miliar rupiah ($48,2 juta) terkait program tersebut, dakwa jaksa.
Sengupta juga menyangkal tuduhan tersebut.
Google sebelumnya mengatakan bahwa Chromebook dirancang untuk realitas kelas, termasuk yang berada di daerah terpencil. Meskipun dioptimalkan untuk cloud, mereka dapat digunakan secara offline bahkan tanpa koneksi. Google juga mengatakan bahwa Lisensi perangkat lunak Google tidak menentukan harga Chromebook.
Makarim, lulusan Universitas Harvard, bersama-sama mendirikan Gojek pada tahun 2009, dan tetap hingga tahun 2019, ketika nilai perusahaan mencapai lebih dari $10 miliar. Dia mundur untuk bergabung dengan kabinet mantan Presiden Indonesia Joko Widodo.
Juru bicara Google sebelumnya mengatakan bahwa ia tidak secara pribadi menerima dana dari pengadaan Chromebook atau layanan terkait. Tim pembelaannya berpendapat bahwa dia melepaskan diri dari PT AKAB saat menjabat, kekayaannya turun lebih dari 50% selama masa jabatannya dan keputusan pengadaan dibuat oleh tim teknis dan pejabat, bukan menteri.
Putusan bisa keluar sesegera bulan ini. Dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan dan mantan konsultan teknologi juga dituduh dalam kasus ini, sementara anggota staf lain masih buron.



