Beranda Perang Tim hukum internasional untuk mengajukan keluhan ICC atas dugaan kejahatan perang terhadap...

Tim hukum internasional untuk mengajukan keluhan ICC atas dugaan kejahatan perang terhadap tahanan Palestina

51
0

Hafsa Alami

16 April 2026

Update: 16 April 2026

Sebuah tim hukum internasional yang mewakili korban Palestina mengatakan akan mengajukan keluhan ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap tahanan Palestina.

Menurut pernyataan pers yang dikeluarkan di Den Haag pada 15 April, tim hukum tersebut akan mengajukan keluhan ke Kantor Jaksa pada Jumat sebagai bagian dari upaya untuk mendokumentasikan dan mengejar pertanggungjawaban atas pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional.

Pernyataan itu dikeluarkan atas nama sebuah tim hukum internasional yang mewakili korban Palestina di hadapan ICC.

Keluhan tersebut difokuskan secara khusus pada dugaan penyalahgunaan terhadap tahanan Palestina yang, menurut para pengacara, dikenakan perlakuan yang melanggar norma-norma dasar hukum internasional.

Tim hukum berupaya menarik perhatian ICC terhadap apa yang mereka deskripsikan sebagai “sifat sistematis” dan “keparahan yang sangat” dari pelanggaran-pelanggaran ini, menempatkannya dalam yurisdiksi pengadilan tersebut.

Pengajuan juga menyoroti kekhawatiran atas undang-undang Israel yang baru disahkan mengenai penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

Pernyataan tersebut mengatakan bahwa undang-undang tersebut, yang disahkan oleh Knesset pada 30 Maret 2026, diduga tidak memenuhi standar pengakuan internasional mengenai jaminan persidangan yang adil.

Menurut para pengacara, legislatif tersebut secara fundamental bertentangan dengan kewajiban Israel sesuai hukum internasional dan efektif merupakan kerangka hukum yang memungkinkan eksekusi di luar keputusan pengadilan.

Keluhan tersebut juga menunjukkan potensi tanggung jawab pidana individual bagi mereka yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan undang-undang, mengutip Pasal 25 Piagam Roma, yang menetapkan tanggung jawab bagi individu yang berkontribusi dalam perencanaan, hasutan, atau pelaksanaan kejahatan internasional meskipun mereka tidak langsung terlibat dalam eksekusinya.

Selain itu, para pengacara memperingatkan bahwa undang-undang tersebut membawa ancaman serius terhadap prinsip-prinsip mendasar seperti asumsi tak bersalah, jaminan persidangan yang adil, dan hak inheren atas kehidupan.

Meskipun tantangan politik dan prosedural, tim hukum menegaskan kembali komitmen mereka untuk mengejar keadilan bagi korban, menekankan bahwa keadilan internasional tetap menjadi mekanisme penting untuk mencapai pertanggungjawaban dan melawan impunitas.