Beranda Indonesia Qatar Airways, Gulf Air, dan Royal Jordanian Memicu Gangguan Perjalanan di Qatar...

Qatar Airways, Gulf Air, dan Royal Jordanian Memicu Gangguan Perjalanan di Qatar dengan Pembatalan Delapan Penerbangan Kunci di Bandara Internasional Hamad Mempengaruhi Rute ke London, Singapura, Bali, Bahrain, Amman, dan Lainnya

49
0

Perubahan aturan baru untuk membantu pekerja di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan aturan baru yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja di seluruh negeri. Aturan-aturan baru ini akan memastikan bahwa pekerja memiliki akses yang lebih baik kepada jaminan sosial dan perlindungan kesehatan.

Salah satu perubahan utama adalah peningkatan dalam pembayaran cuti sakit bagi pekerja yang jatuh sakit. Dengan aturan baru ini, pekerja yang harus absen karena sakit akan menerima pembayaran penuh selama masa cuti sakit mereka.

Selain itu, aturan baru juga akan mewajibkan majikan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada semua pekerja. Tunjangan hari raya ini diharapkan dapat membantu pekerja dalam mempersiapkan diri untuk merayakan hari raya dengan keluarga mereka.

Perubahan aturan baru ini telah disambut baik oleh serikat pekerja dan kelompok advokasi hak-hak pekerja. Mereka berharap bahwa aturan-aturan ini akan membawa dampak positif bagi jutaan pekerja di Indonesia.