Beranda Indonesia Wanita Indonesia menghadapi penjara karena menginjak Al

Wanita Indonesia menghadapi penjara karena menginjak Al

48
0

SERANG, Indonesia: Polisi Indonesia mengatakan pada hari Minggu bahwa mereka telah menangkap dua wanita atas tuduhan penistaan agama setelah video yang menunjukkan salah satunya menginjak Al-Quran menjadi viral di media sosial di negara mayoritas Muslim ini.

Kedua wanita, yang nama dan usianya tidak diungkapkan, ditangkap oleh polisi di provinsi Banten minggu ini dan berisiko hukuman lima tahun penjara jika dinyatakan bersalah menurut undang-undang penistaan agama Indonesia.

Undang-undang tersebut melarang siapa pun untuk membuat pernyataan yang menghina salah satu dari enam agama resmi negara itu atau berusaha mencegah seseorang untuk mematuhi salah satu agama tersebut.

Insiden itu terjadi pada hari Rabu ketika pemilik salon di Lebak, Banten, sekitar 140 km dari ibu kota Jakarta, menuduh seorang tamu mencuri barang-barangnya.

Ketika wanita itu membantah, pemilik salon memaksa dia bersumpah sambil menginjak Al-Quran, dan mengambil video.

“Orang yang menginjak Al-Quran, dan orang yang memintanya bersumpah, keduanya telah mengakui perbuatannya. Polisi telah memanggil mereka, dan mereka sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara polisi Banten Maruli Ahiles Hutapea kepada AFP.

Video insiden tersebut menyebar dengan cepat di media sosial, memicu kemarahan publik. Mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal sebagai Ahok, dipenjara selama hampir dua tahun karena kasus penistaan agama pada tahun 2017.