Beranda Indonesia Indonesia Mengatakan Kesepakatan Akses Penerbangan AS Tidak Final

Indonesia Mengatakan Kesepakatan Akses Penerbangan AS Tidak Final

29
0

Jakarta. Pemerintah Indonesia mengatakan pada hari Senin bahwa mereka belum secara resmi mencapai sebuah kesepakatan dengan Amerika Serikat tentang memberikan izin pesawat militer Amerika dengan mudah terbang di atas wilayah udaranya.

Sunday Guardian yang berbasis di New Delhi baru-baru ini melaporkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui memberikan izin terbang secara umum untuk pesawat militer AS, menimbulkan kekhawatiran atas perubahan sikap kebijakan luar negeri netral Indonesia. Media tersebut mengutip dokumen AS yang diklasifikasikan, sambil menambahkan bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin dijadwalkan menandatangani perjanjian di Washington pekan ini.

“Dokumen yang sedang beredar masih dalam tahap desain awal. Masih dalam diskusi internal dan antar [badan] pemerintah,” kata juru bicara Sjafrie, Rico Ricardo Sirait, kepada Jakarta Globe.

Pemerintah menjelaskan kerjasama tersebut sebagai “surat niat”, menekankan sifat awal dari pengaturan yang diajukan.

“Perjanjian tersebut belum final. Tidak mengikat secara hukum. Tidak dapat dijadikan dasar kebijakan pemerintah resmi,” kata Rico.

Indonesia menyatakan bahwa mereka akan memperhatikan kepentingan nasional ketika bernegosiasi dalam perjanjian pertahanan dengan negara lain. Jakarta juga menyatakan bahwa pemerintah akan “menjaga kedaulatan Indonesia sepenuhnya dan tetap diatur oleh regulasi nasional dan internasional” dalam diskusi semacam itu.

“Otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di negara kita. Setiap regulasi potensial harus menjamin otoritas Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di wilayah udara nasional,” kata Rico kepada Globe.

Indonesia memilih untuk tidak terburu-buru karena “seluruh proses tunduk pada hukum negara, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik.”

“Tidak ada ruang untuk implementasi sepihak di luar hukum Indonesia.”

Lukman F. Laisa, direktur jenderal transportasi udara, mengatakan bahwa semua pesawat termasuk pesawat militer asing “harus mendapatkan izin diplomatik dan izin keamanan dari pemerintah Indonesia” ketika transit melalui wilayah udara nasional.

Meskipun ada penolakan sebelumnya, Menteri Perang AS Pete Hegseth dijadwalkan mengadakan pertemuan dengan Sjafrie di Pentagon pada hari Senin waktu setempat, menurut Departemen Perang AS.