Beranda Olahraga Tradisional Sepak Bola, Selebriti, dan Tren dalam Akuisisi Klub Liga Indonesia dari Perspektif...

Sepak Bola, Selebriti, dan Tren dalam Akuisisi Klub Liga Indonesia dari Perspektif Hukum Bisnis

28
0

Opini MUC Attorney at Law, Bayu Aditya | Jumat, 22 April 2022

Sepak Bola, Selebriti, dan Tren dalam Akuisisi Klub Liga Indonesia dari Perspektif Hukum Bisnis

Ilustrasi Liga Sepakbola Indonesia yang mulai menggeliat menyusul tren akuisisi klub oleh selebritas (Photo: Tembela Bohle/Pexels)

Liga Sepakbola Indonesia yang telah sepi dan terhenti akibat aksi mafia sepakbola mulai bangkit dengan munculnya sejumlah selebritas terkenal yang memburu klub Divisi II dan III.

Salah satu aksi selebritas yang paling banyak diperbincangkan dalam dunia sepakbola nasional akhir-akhir ini adalah akuisisi Cilegon United FC oleh Raffi Ahmad pada Maret 2021. Dengan total mahar sebesar Rp800 miliar, pemilik Rans Entertainment mengubah nama klub menjadi Rans Cilegon FC.

Popularitas Raffi dan suntikan modal jumbo-nya secara tidak langsung berdampak positif pada performa Rans Cilegon di Liga 2 dan berhasil promosi ke Liga 1 mulai musim depan. Menyusul upaya Raffi Ahmad untuk membawa pemain sepakbola asal Brasil Ronaldinho ke Indonesia, rumor tentang Rans Cilegon tampaknya semakin luas tersebar.

Putra Presiden Republik Indonesia, Kaesang Pangarep, dan YouTuber Atta Halilintar kemudian bergabung dengan Raffi dalam mencari klub sepakbola profesional.
Atta berhasil mendapatkan PSG Pati, yang kemudian berubah nama menjadi AHHA PS Pati FC. Sementara itu, putra Joko Widodo berhasil mendapatkan Persis Solo.

Kabar terbaru datang dari aktris cantik Prilly Latuconsina, yang dilaporkan tertarik untuk mengakuisisi Persikota Tangerang, yang saat ini berlaga di Liga 3 Indonesia.

Anda dan saya mungkin bertanya-tanya, apa daya tarik dari berinvestasi di klub-klub medioker di tengah isu pengaturan skor sepakbola Indonesia yang belum sepenuhnya dihilangkan oleh PSSI?

Atau, mungkin masih banyak yang bingung, bagaimana selebritas mengakuisisi klub sepakbola nasional? Apakah prosesnya sama dengan akuisisi perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas atau ada perlakuan khusus untuk klub sepakbola?

Prosedur Akuisisi

Saya tidak akan terlalu mendalam ke dalam teknis sepakbola karena saya bukan ahli. Saya akan lebih fokus pada legalitas klub sepakbola dan proses akuisisi.

Untuk informasi, federasi sepakbola internasional atau Federation de Internationale de Football Association (FIFA) 2004 mengharuskan semua klub sepakbola profesional memiliki legalitas yang jelas atau memiliki badan hukum.
Aturan tersebut kemudian diadopsi oleh Komite Eksekutif FIFA pada 29 Oktober 2007 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2008.

Regulasi FIFA pada dasarnya menyuruh setiap federasi sepakbola setiap negara di dunia untuk mengelola klub-klub secara profesional, transparan, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Berdasarkan instruksi FIFA, PSSI sebagai otoritas sepakbola nasional juga memerintahkan semua klub sepakbola di Indonesia untuk membentuk badan hukum. Pilihan tersebut bisa berupa Perseroan Terbatas (PT), yayasan, atau koperasi.

Menarik untuk dicatat bahwa bentuk badan hukum yang dipilih oleh sebagian besar klub olahraga profesional di Indonesia adalah PT. Oleh karena itu, klub-klub ini tidak hanya wajib patuh pada ketentuan PSSI tetapi juga Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Termasuk dalam hal akuisisi atau transfer kepemilikan klub yang melibatkan selebritas yang disebutkan sebelumnya.

Akuisisi atau pengambilalihan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perorangan untuk mengambil alih kepemilikan saham perusahaan yang mengakibatkan transfer kontrol atas perusahaan.

Melalui proses akuisisi, klub sepakbola yang sebelumnya dimiliki oleh pemegang saham lama akan digantikan oleh pemegang saham baru sebagai pemegang saham mayoritas dan memiliki hak untuk mengendalikan klub seperti perusahaan.

Secara sederhana, tahapan proses akuisisi Perusahaan adalah sebagai berikut:

– Masuk ke dalam perjanjian dan negosiasi langsung antara pihak yang akan mengambil alih dan pemegang saham sambil tetap memperhatikan anggaran dasar perusahaan yang diambil alih.
– Mengumumkan perjanjian pengambilalihan yang direncanakan dengan syarat-syarat
– Diumumkan di setidaknya 1 (satu) surat kabar;
– Mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perusahaan;
– Notifikasi 30 hari harus diberikan sebelum panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
– Kirimkan keberatan dari kreditur (jika ada)
– Perjanjian pengambilalihan perusahaan dapat dinyatakan dalam akta perjanjian untuk pengambilalihan
– Salinan akta pelepasan hak saham dilampirkan pada pengajuan notifikasi kepada Menteri mengenai perubahan dalam komposisi pemegang saham
– Mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu atau lebih surat kabar dalam waktu 30 hari sejak tanggal efektif pengambilalihan

Itu semua adalah deskripsi umum dari tahapan akuisisi yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ini berarti bahwa siapa pun dapat mengakuisisi klub sepakbola seperti sebuah perusahaan, bukan hanya selebritas seperti Raffi Ahmad dan Atta Halilintar. Dengan catatan, mereka memiliki modal dan memahami hak dan kewajiban yang timbul dari tindakan korporasi ini.

Juga, sebelum mengambil alih perusahaan atau klub olahraga, pastikan Anda mempelajari tata kelola dan kinerja perusahaan. Jangan hanya ikut-ikutan karena ini seperti membeli kucing dalam karung.

Terlepas dari untung atau rugi, tren akuisisi klub sepakbola oleh tokoh masyarakat setidaknya berhasil menghapus citra buruk sepakbola Indonesia.

Semoga, suntikan modal dari selebritas tidak hanya berhasil dalam membranding klub dan diri mereka sendiri tetapi juga dapat memiliki dampak positif pada kemajuan sepakbola Indonesia yang masih di bawah target dan rentan terhadap kritik tajam. Semoga.

Disclaimer! Artikel ini adalah opini pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi tempat penulis bekerja.