Kompas.com memberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada warga Australia Darcy Francesco Jenson (27) pada Senin (9 Maret 2026), namun hukumannya digambarkan sebagai “lelucon†oleh keluarga korban.
Darcy dinyatakan bersalah membantu penembakan dua warga negara Australia, Zivan Radmanovic yang tewas dan Sanar Ghamin yang terluka parah. Setelah putusan dijatuhkan, keluarga korban menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab, putusan yang dibacakan hakim ketua I Wayan Suarta jauh lebih ringan dibandingkan hukuman penjara 17 tahun yang dituntut jaksa penuntut umum.
“Ini lelucon, pengadilan ini lelucon, Bali adalah lelucon. Pembunuhan lain baru-baru ini. Anda bisa datang ke sini, membunuh seseorang, dan lolos begitu saja,” kata Renata Deegan, ibu mertua korban Zivan Radmanovic, usai persidangan.
Lanjut Renata, mengaku sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhkan baik pada terdakwa Darcy maupun dua terdakwa lainnya, Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) yang bertindak sebagai eksekutor. Mevlut dan Paea masing-masing dijatuhi hukuman 16 tahun penjara pada hari yang sama.

Deegan berharap jaksa penuntut negara akan mengajukan banding atas keputusan hakim tersebut. “Hari ini sangat tidak adil. Saya kehilangan menantu saya, dan mereka mendapat hukuman 16 tahun 12 tahun atau berapa pun, bagaimana bisa benar? Ini tidak adil,†katanya dengan air mata berlinang.
Majelis hakim menilai Darcy “bersalah†membantu dalam pembunuhan berencana.
Di ruang sidang, keluarga korban yang meninggal melontarkan makian kepada Darcy usai mendengar putusan tersebut. Darcy tampak cuek dengan kemarahan keluarga korban dan langsung digiring keluar ruang sidang.
Penembakan terjadi di Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu. 14 Juni 2025. Polisi menangkap pelaku Darcy Francesco Jenson (27), Mevlut Coskun (22), dan Paea Imiddlemore Tupou (27), di lokasi berbeda.
Tautan Terkait
Tren Baru Kejahatan di Bali yang Menjerat Orang Asing.
Polda Bali Belum Konfirmasi Sindikat Kriminal Membunuh Radmanovic
Jaksa Bali Tuntut Hukuman 17 & 18 Tahun Penjara bagi Pembunuh Australia
Polda Bali Tangkap Pembunuh Lewat Bar Code Palu Godam
Kriminalitas Senjata Mematikan Muncul di Bali
226 Orang Asing Ditangkap Karena Kejahatan di Bali Tahun 2024.
Tetap Terinformasi tentang Berita Terkait Pariwisata Bali: Berlangganan Pembaruan Bali



