Peraturan baru tentang penggunaan masker wajib di tempat umum resmi diberlakukan.
Menurut peraturan tersebut, setiap orang harus mengenakan masker saat berada di luar ruangan, di tempat umum, atau di dalam ruangan bersama orang lain.
Peraturan ini diterapkan untuk mengurangi penyebaran virus dan melindungi masyarakat dari potensi penularan.
Selain itu, sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar aturan ini, termasuk denda dan sanksi sosial.





