Beranda Perang Bloomberg

Bloomberg

25
0

Peraturan Baru untuk Penggunaan Masker di Tempat Umum

Pemerintah telah mengumumkan peraturan baru terkait penggunaan masker di tempat umum.

Peraturan ini diberlakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut antara lain:

  1. Semua orang wajib menggunakan masker ketika berada di tempat umum.
  2. Masker harus menutupi mulut dan hidung secara sempurna.
  3. Dilarang untuk tidak menggunakan masker atau menggunakan masker dengan tidak benar.
  4. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan denda.

Peraturan ini mulai berlaku efektif mulai minggu depan.