Undang-Undang Baru tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19. PSBB merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari pandemi yang sedang berlangsung. Dengan adanya PSBB, diharapkan dapat mengendalikan penyebaran virus dan mengurangi jumlah kasus baru yang terjadi setiap harinya.
PSBB menyatakan bahwa masyarakat diharuskan untuk tetap di rumah kecuali untuk kepentingan yang mendesak. Selama PSBB, tempat-tempat umum seperti tempat ibadah, sekolah, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan akan ditutup sementara. Pemerintah juga telah menetapkan jam operasional untuk tempat-tempat umum yang masih boleh beroperasi selama PSBB.
Selain itu, kegiatan kerja dan belajar diharuskan dilakukan dari rumah untuk meminimalkan interaksi sosial. Perusahaan dan institusi pendidikan diwajibkan untuk menerapkan sistem kerja dan pembelajaran secara online selama PSBB berlangsung.





