Peraturan baru untuk penggunaan masker di tempat umum
Dewan Pusat Pemerintahan pada hari ini mengumumkan peraturan baru terkait penggunaan masker di tempat umum. Aturan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli dan wajib dipatuhi oleh semua penduduk. Setiap orang yang tidak mengenakan masker di tempat umum akan dikenai denda sebesar Rp 100.000.
Peraturan ini diberlakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona di masyarakat. Diharapkan dengan menggunakan masker, dapat mengurangi risiko penularan virus yang dapat membahayakan kesehatan kita semua.
Bagi mereka yang tidak mampu membeli masker, pemerintah akan menyediakan masker secara gratis di kantor pemerintahan setempat. Namun, warga diharapkan untuk tetap menjaga kebersihan dan selalu mencuci tangan setelah menggunakan masker.







