Beranda Indonesia Indonesia: Inflasi Biaya Kesehatan Tertinggi di Asia pada Tahun 2025

Indonesia: Inflasi Biaya Kesehatan Tertinggi di Asia pada Tahun 2025

45
0

Inflasi biaya medis di Indonesia diperkirakan mencapai 13,6% pada tahun 2025 (setelah inflasi harga umum), tingkat tertinggi di Asia, menurut Global Asia Insurance Partnership (GAIP).

Laporan GAIP berjudul “Sustainable Private Health Insurance in Asia”, yang ditulis oleh Mr. Craig Thorburn, mengungkapkan bahwa inflasi biaya medis kini menjadi ancaman terbesar bagi sistem pembiayaan kesehatan di Asia.

Pada Februari 2026, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bapak Budi Herawan menyatakan bahwa sekitar lima perusahaan asuransi umum telah berhenti menjual produk asuransi kesehatan karena kesenjangan antara premi dan klaim.

Kondisi-kondisi ini menunjukkan bahwa industri asuransi kesehatan menghadapi tantangan serius yang berasal dari beban klaim yang tinggi dan risiko keberlanjutan produk.

Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa klaim asuransi kesehatan masih meningkat, baik untuk asuransi jiwa maupun umum, OJK tetap menyatakan bahwa rasio klaim tetap berada dalam batas yang dapat dikelola.

“Untuk menjaga kualitas kinerja, perusahaan perlu memperkuat underwriting, manajemen klaim, dan mengendalikan biaya perawatan kesehatan,” kata Bapak Ogi Prastomiyono, Kepala Otoritas Pengawas Dana Asuransi, Jaminan, dan Pensiun OJK, dalam sebuah pernyataan tertulis.

Laporan GAIP mencatat bahwa, dihadapkan dengan kekhawatiran tentang tren inflasi medis yang tinggi, rasio klaim yang tidak berkelanjutan yang secara konsisten melebihi 90%, dan kekhawatiran tentang dampak moral hazard dan penggunaan berlebihan, pihak berwenang di Indonesia mengusulkan aturan co-payment wajib 10% pada awal 2025. Protes publik, terutama dari organisasi konsumen, meningkatkan kekhawatiran tentang beban keuangan pada kelompok rentan, suatu ‘pelanggaran’ dalam kontrak yang diharapkan dari klien yang sudah ada dengan ‘pokok biaya’, dan beberapa kekhawatiran bahwa ini tidak akan meningkatkan tingkat penetrasi asuransi yang relatif rendah di Indonesia.

OJK berinteraksi dengan legislator, mengarah pada pendekatan yang direvisi di mana model pembagian risiko wajib 10% digantikan dengan model opsional 5%. Asuransi harus menawarkan satu produk tanpa pembagian risiko untuk mengatasi kekhawatiran tentang pengurangan manfaat. Sebuah dewan penasihat medis didirikan yang akan mengawasi kualitas layanan dan mengatasi kekhawatiran bahwa upaya untuk mengurangi overtreatment tidak mengarah pada ‘under-treatment’.

Perusahaan asuransi yang sudah ada memiliki masa transisi hingga Desember 2026 untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan mereka dengan persyaratan baru.