Beranda Dunia Hutan Amazon Terbakar: Apa yang Kita Tidak Ketahui

Hutan Amazon Terbakar: Apa yang Kita Tidak Ketahui

37
0

Peraturan Baru Untuk Penggunaan Masker di Tempat Umum

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan semua orang untuk menggunakan masker di tempat umum sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2021 dan setiap pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Selain itu, peraturan juga mewajibkan semua tempat umum seperti pasar, mal, dan transportasi umum untuk menyediakan fasilitas cuci tangan di berbagai titik.

Seluruh masyarakat diharapkan dapat patuh terhadap peraturan ini demi kebaikan bersama.