Peraturan Baru untuk Pekerja Asing di Singapura Mulai Berlaku pada Maret 2022
Pada bulan Maret 2022, Singapura akan menerapkan peraturan baru yang akan memengaruhi pekerja asing di negara tersebut. Perubahan tersebut termasuk dalam kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (MOM) untuk mengatasi ketidakseimbangan di pasar tenaga kerja.
Salah satu perubahan utama adalah keharusan bagi majikan untuk membayar upah minimum kepada pekerja asing. Dalam konteks ini, upah minimum mengacu pada gaji bulanan yang dijelaskan dalam kesepakatan kontrak kerja.
Aturan baru juga akan mempengaruhi pemecatan pekerja asing. Majikan sekarang diwajibkan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pekerja mereka jika mereka dipecat. Ini memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja asing dan memberi mereka waktu untuk mencari pekerjaan lain.
Perubahan lain termasuk larangan bagi majikan untuk menangguhkan penggajian pekerja mereka tanpa persetujuan tertulis. Pekerja asing juga tidak boleh dipindahkan ke agen pencari kerja lain tanpa persetujuan mereka.
MOM telah menyatakan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja asing di Singapura diperlakukan secara adil dan mendapat perlindungan yang layak sesuai dengan hukum.


