Sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona, pemerintah telah menetapkan aturan wajib menggunakan masker di tempat umum. Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan virus corona yang masih terus meningkat di tanah air.
- Seluruh warga diharapkan untuk selalu menggunakan masker saat berada di tempat umum
- Denda sebesar Rp 100.000 akan dikenakan kepada pelanggar aturan
- Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona




