Beranda Indonesia Peselancar Indonesia Bebas dari Tuduhan Setelah Berbicara tentang Akses Pantai Pulau Rote

Peselancar Indonesia Bebas dari Tuduhan Setelah Berbicara tentang Akses Pantai Pulau Rote

35
0

Seorang peselancar Indonesia yang dihadapi 3,5 tahun penjara atas komentar media sosial tentang akses pantai di pulau Rote, dibebaskan dari tuduhan pada hari Selasa. Kasus terhadap Erasmus Frans, pemilik homestay berusia 47 tahun dan mantan politisi, dimulai pada bulan September 2025 setelah ia ditangkap karena posting Facebook yang mengkritik pemerintah dan resor mewah NIHI Rote karena mengubah akses ke Pantai Bo’a.

Menurut sebuah artikel di publikasi berita Indonesia Obor Timur, para hakim menentukan bahwa tuduhan terhadap Frans tidak memenuhi ambang batas hukum untuk membuktikan bahwa ia sengaja (menyebarluaskan) berita palsu yang menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat. Selain itu, para hakim memerintahkan pengembalian nama baik, kehormatan, dan martabat Frans.

“Dari awal, kami memandang kasus ini sebagai sesuatu yang dipaksakan,” kata perwakilan hukum Frans, Hari Pandi, kepada Obor Timur. “Fakta-fakta yang disajikan selama persidangan tidak pernah menunjukkan adanya elemen kriminal seperti yang didakwa. Putusan hari ini menegaskan bahwa klien kami tidak bersalah.”

“Panel hakim sangat teliti dan objektif,” tambahnya. “Tidak satu pun elemen dakwaan terbukti. Ini bukan hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga kemenangan bagi hukum dan keadilan.”

Meskipun jaksa penuntut masih bisa mengajukan banding atas putusan tersebut, Pandi mengatakan Frans berencana untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang telah merusak reputasinya.

Video-video suasana di luar ruang sidang di media sosial menunjukkan para pendukung Frans memegang spanduk dan berbicara ke dalam pengeras suara sementara ruang sidang dikelilingi kawat berduri. Setelah dibebaskan, para pendukung mengangkat Frans di pundak mereka dan membawanya dalam perayaan.

Baik Frans maupun NIHI Rote tidak merespons permintaan komentar tentang putusan.