Senat negara yang dikuasai oleh Partai Republik memberikan suara pada hari Rabu untuk meloloskan RUU Senat 12-93, yang dikenal sebagai “Save Women’s Sports Act,” yang akan mengharuskan hanya perempuan biologis untuk berkompetisi di tim olahraga putri dan wanita di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi negeri. RUU tersebut disahkan dengan suara 30-17. Para pendukung legislasi ini mengatakan langkah tersebut “melindungi keadilan dan kesempatan bagi atlet perempuan di bawah Undang-Undang Title IX.” Para penentang menyebut RUU tersebut “merugikan bagi kaum transgender” dan berpendapat bahwa para pembuat kebijakan “seharusnya fokus pada isu-isu yang lebih mendesak.” RUU tersebut sekarang menuju ke Dewan negara yang dikuasai oleh Partai Demokrat, di mana legislasi serupa telah terhenti di masa lalu.
:quality(80)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2026/06/09/7f33deb8d11061d41415ad9932f45b7b-20260609RZF39.jpg)






