Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni sedang menindaklanjuti adanya 4 laporan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis selama Pemilukada 2024 yang kini tengah berlangsung tahapannya.
Dugaan pelanggaran ini melibatkan sejumlah oknum ASN di daerah, salah satunya terlapor sebagai Sekretaris Kampung Argosigemerai SP 5, yang diduga dilaporkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis pada masa kampanye tatap muka. Hal tersebut seperti disampaikan Bonefasius Remetewa, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, saat di temui di ruang kerjanya. Sabtu (5/10/2024).
Bonefasius menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang mendukung dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Sesuai dengan prosedur, temuan ini sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk pemeriksaan terhadap Sekretaris Kampung Argoaigemerai SP 5 telah dilakukan, dan yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam pelanggaran netralitas ASN berdasarkan bukti yang diajukan,” Jelas Kordiv Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu tersebut.
Bonefasius Remetewa juga menambahkan sebagai langkah berikutnya, Bawaslu Teluk Bintuni telah mengirimkan surat resmi kepada BKN dengan nomor: 001/REG/LP/PB/KEP/34.07 IX/2024, yang berisi laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Menurut Bonefasius, tentang kenetralan seorang aparatur sipil negara (ASN), semua terpangpang dengan jelas tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.
Bawaslu juga mengimbau seluruh peserta Pemilukada dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilu 2024, agar demokrasi berjalan sesuai konstitusi dengan adil dan transparan. (IP-01).